![]() |
koranlokal pict |
Bagaimana soal pendapatan untuk perhari, perbulan,pertahun ? lets see.*tukang pakir illegal bukan yg menggunakan seragam dinas.
Untuk Tarif Sendiri saya ambil yang paling umum yaitu :
Rp. 1000 / motor dan Rp. 2000 / mobil
Untuk Rata-rata mobil yang keluar dan masuk lahan parkir dalam sejam kita ambil rata-ratanya adalah 15 unit motor dan 10 mobil, jadi
Rp. 1000 x 15 = Rp. 15.000 perjam (motor)
Rp. 2000 x 10 = Rp. 20.000 perjam (mobil)
Dan rata-rata perhari seorang tukang parkir menghabiskan waktu 8 jam untuk bekerja, jadi :
Rp. 15.000 x 8 = Rp. 120.000 (motor)
Rp. 20.000 x 8 = Rp. 160.000 (mobil)
perhari berarti :
Rp. 120.000 + Rp. 160.000 = Rp. 280.000 / hari , woow nominal yang cukup besar untuk pekerjaan yang tidak terlalu berat.
sekarang jika per bulan, katakan seorang tukang parkir hanya libur selama 4 hari dalam sebulan. Berarti 26 hari kerja perbulan, jadi :
Rp. 280.000 x 26 = Rp. 7.280.000 / bulan, wooow nominal yang fantastis menurut saya.
Dan jika dikalikan pertahun, maka :
7.280.000 x 12 = 87.360.000 / tahun
Jadi bayangkan saja betapa makmukrnya lahan pekerjaan ini. Awas jangan salah kapra tentang artikel saya ini.
Hitung-hitungan ini adalah hasil perkiraan penulis sendiri, ditambah dengan pengalaman langsung dilapangan
Besar jg..
BalasHapustp bukanya tiap lahan parkir jg ada harganya ya?
Ternyata besar juga penghasilannya ya..
BalasHapusgilee tuhh tukangg parkirr pendapatannya kaya pegawaii.. ## MANTAPPZ BUNGG
BalasHapusemang besar pendapatannya, saya pernah tanya ke tukang parkir yang jaga di Warnet kebetulan wanet itu selalu pnuh pengunjung, 1 hari katanya bisa mencapai 400 ribu, wow mending ga usah kuliah aja jadi juru parkir haha
BalasHapusKali-kalinya kayaknya oke juga, belum bagi-baginya tapi...
BalasHapusWhoa, jauh di atas penghasilan bulanan saya tuh.
BalasHapus